Dilema Buku Catatan Ramadhan: Penting untuk Siswa, Tapi Terkendala Aturan

71

Oleh: Asep Deden Muhtarul Alimin
(Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Tasikmalaya, Wakil Ketua PC Pergunu Kota Tasikmalaya, dan Guru Agama di Sekolah Dasar)

Pendahuluan

Bulan Ramadhan adalah bulan istimewa bagi umat Islam. Selain menunaikan ibadah puasa, masyarakat juga aktif menjalankan berbagai kegiatan keagamaan seperti shalat tarawih, kuliah subuh, tadarus Al-Qur’an, dan kajian keagamaan. Semua kegiatan ini tidak hanya sekadar ibadah, tetapi juga menjadi ajang pembelajaran bagi anak-anak agar lebih memahami dan mencintai agama sejak dini.

Sejak dulu, ada satu cara yang cukup efektif dalam mendorong anak-anak untuk aktif beribadah selama Ramadhan, yaitu dengan menggunakan buku catatan kegiatan Ramadhan. Buku ini berisi laporan kegiatan ibadah mereka yang harus ditandatangani oleh orang tua, ustaz, atau imam masjid. Cara ini cukup berhasil dalam menanamkan kebiasaan baik bagi anak-anak.

Namun, di balik manfaat besar yang ditawarkan, ada dilema yang dihadapi oleh guru agama di sekolah. Peraturan pemerintah melarang sekolah menjual buku atau bahan ajar kepada siswa, termasuk buku catatan kegiatan Ramadhan. Hal ini membuat guru berada dalam posisi sulit: ingin membantu siswa meningkatkan motivasi ibadah, tetapi terbentur aturan yang ada.

Pentingnya Buku Catatan Kegiatan Ramadhan

Buku catatan kegiatan Ramadhan bukan hanya sekadar alat pencatat, tetapi juga menjadi motivasi bagi anak-anak untuk beribadah. Banyak anak yang awalnya malas atau kurang semangat, akhirnya lebih rajin ke masjid karena ingin mengisi buku tersebut.

Dulu, ketika saya masih sekolah dasar, sistem ini sudah diterapkan. Setiap hari, saya dan teman-teman mencatat kegiatan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, kuliah subuh, dan kegiatan lainnya. Orang tua dan ustaz di sekitar kami bertugas memberikan tanda tangan sebagai bukti bahwa kami benar-benar mengikuti kegiatan tersebut.

Cara ini terbukti efektif dalam membangun kebiasaan. Anak-anak yang awalnya hanya mengikuti kegiatan karena “terpaksa” oleh buku catatan, lama-kelamaan mulai merasakan sendiri manfaat dan kenikmatan ibadah di bulan Ramadhan. Kesadaran ini yang ingin ditanamkan oleh para guru agama.

Dilema Guru dalam Pengadaan Buku Catatan Ramadhan

Masalah muncul ketika sekolah tidak diperbolehkan menjual buku catatan ini kepada siswa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008, guru dan tenaga pendidikan dilarang menjual buku pelajaran atau bahan pembelajaran lainnya kepada siswa.

Sebagian sekolah mencoba mengakalinya dengan menjual buku melalui koperasi atau kantin sekolah. Namun, apakah cara ini juga termasuk pelanggaran aturan? Tidak ada kejelasan pasti mengenai hal ini. Jika pengadaan buku ini bisa dianggarkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), tentu masalah ini tidak akan muncul. Sayangnya, banyak sekolah tidak mengalokasikan dana BOS untuk buku catatan Ramadhan.

Alternatif Solusi

Karena sekolah tidak bisa menyediakan buku ini, ada beberapa solusi yang mungkin diterapkan:

  1. Membeli buku di toko
    Siswa diarahkan untuk membeli buku catatan Ramadhan sendiri di toko buku atau warung. Namun, ini bisa menjadi kendala karena format buku yang berbeda-beda dapat menyulitkan siswa dalam pengisian serta menyulitkan guru dalam evaluasi. Selain itu, di daerah pelosok, belum tentu buku ini mudah ditemukan.
  2. Menggunakan Laporan Digital
    Laporan bisa dibuat dalam bentuk digital, misalnya melalui Google Form. Namun, cara ini tidak adil bagi siswa yang tidak memiliki gadget atau akses internet, terutama di daerah terpencil.
  3. Membuat Catatan Manual di Buku Pelajaran Agama
    Siswa bisa menggunakan buku catatan pelajaran agama untuk mencatat kegiatan Ramadhan mereka. Guru dapat membimbing mereka untuk membuat kolom laporan secara manual menggunakan penggaris. Kekurangannya, setelah Ramadhan, siswa mungkin harus membeli buku catatan baru karena halaman yang sudah penuh.

Kesimpulan

Buku catatan kegiatan Ramadhan telah terbukti efektif dalam menanamkan kebiasaan ibadah pada anak-anak. Namun, aturan pemerintah melarang sekolah untuk menjualnya, sehingga guru agama menghadapi dilema besar. Jika pengadaan buku ini bisa dianggarkan dari dana BOS, tentu akan lebih mudah. Sayangnya, kebanyakan sekolah tidak melakukannya.

Beberapa solusi alternatif seperti membeli buku sendiri, menggunakan laporan digital, atau mencatat di buku pelajaran agama dapat dilakukan, meskipun masing-masing memiliki kekurangan. Yang terpenting, semangat untuk membimbing anak-anak agar lebih mencintai ibadah harus tetap dijaga, meskipun ada berbagai tantangan yang dihadapi.

Dengan kondisi ini, diharapkan ada kebijakan yang lebih jelas dan solutif agar pembiasaan baik di bulan Ramadhan tetap bisa berjalan tanpa melanggar aturan yang ada.