Bandung – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan kuota maksimal hingga 50 siswa per kelas dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru mendapat sorotan tajam dari kalangan organisasi masyarakat. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Barat menilai kebijakan ini kontraproduktif dan berpotensi mempercepat krisis pendidikan, khususnya di sektor swasta.
Pengurus Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Barat, Dzikri Abazis Subekti, S.H., M.H menyebut kebijakan tersebut menunjukkan absennya keberpihakan pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta, yang selama ini berperan sebagai mitra strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Membebaskan sekolah negeri menerima hingga 50 siswa per kelas secara langsung mematikan peluang sekolah swasta untuk bertahan. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan struktural dan distribusi hak pendidikan secara merata,” tegas Dzikri dalam keterangannya di Bandung, Rabu (9/7).
Menurut Dzikri Abazis, kebijakan tersebut memperparah ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Ia menilai pemerintah abai terhadap kenyataan bahwa banyak sekolah swasta memberikan beasiswa, subsidi silang, dan pelayanan pendidikan di daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri.
Jika murid diserap habis oleh sekolah negeri, maka sekolah swasta akan kolaps. Guru-guru swasta akan kehilangan pekerjaan, dan efeknya menjalar pada stagnasi ekonomi pendidikan di level mikro. Ini tidak bisa dibiarkan, lanjutnya. Dzikri juga menyinggung soal tata kelola pendidikan yang terkesan sepihak dan tidak berbasis partisipasi publik. Ia menekankan pentingnya evaluasi kebijakan berbasis data dan kajian dampak lintas sektor.
Sektor pendidikan harus dipandang sebagai ekosistem. Jika satu elemen dirusak, yang lain akan ikut runtuh. Pemerintah harus berhenti membuat kebijakan populis yang justru menciptakan ketimpangan baru.
GP Ansor Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi untuk:
- Meninjau ulang kebijakan kuota 50 siswa per kelas dan membuat standar yang proporsional sesuai kapasitas ruang dan tenaga pengajar.
- Melibatkan sekolah swasta dalam formulasi kebijakan pendidikan daerah.
- Mendistribusikan bantuan pendidikan secara adil, termasuk insentif bagi sekolah swasta berprestasi dan berkinerja sosial tinggi.
Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan pendidikan tidak bisa dilakukan dengan mengorbankan pihak lain. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan milik negara saja, pungkasnya.
























