HADIRKAN SOLUSI GP Ansor Kota Sukabumi Inisiasi Konsorsium Nadzir Wakaf
Kota Sukabumi, 22 April 2025 bertempat di Pondok Pesantren Sunanul Aulia Tipar Citamiang Kota Sukabumi, GP Ansor mengundang Pengurus Cabangnya untuk menggelar diskusi terkait lirasi wakaf uang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang wakaf sekaligus mengkonfirmasi keberadaan Lembaga Wakaf Doa Bangsa yang legitimasinya akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan hangat masyarakat Kota Sukabumi.
Program Dana Abadi Kota Sukabumi berbasis wakaf yang dijadikan salah satu program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang dipengelolaannya dipercayakan Lembaga Wakaf Doa Bangsa.
Dalam pelaksanaannya program tersebut banyak menuai kritik dan folemik bahkan penolakan dari beberapa pihak .
Hadir dalam diskusi literasi wakaf ini, Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa Entus Wahidin Abdul Quddus, yang memberikan pemaparan mendalam terkait konsep dasar wakaf, peran para pihak seperti wakif dan nadzir, serta tata kelola wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penjelasannya, Entus menekankan bahwa wakaf bukan hanya soal tanah atau bangunan, melainkan mencakup wakaf produktif yaitu wakaf uang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara lebih luas.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan wakaf sangat ditentukan oleh kualitas nadzir sebagai pengelola, yang perlu dibekali dengan pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas.
“Nazhir wakaf uang adalah lembaga atau individu yang dipercaya oleh wakif (orang yang berwakaf) untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf berupa uang, serta menyalurkan manfaatnya kepada penerima yang berhak (mauquf ‘alaih) sesuai dengan peruntukannya. Nazhir memiliki kewajiban untuk menjaga, mengelola, dan menyalurkan wakaf uang dengan jujur dan bertanggung jawab”.
Sudar Fauzi selaku Ketua GP Ansor Kota Sukabumi dalam pandangannya perlu ada upaya membuat solusi kongkrit agar wakaf sebagai instrumen strategis menangani masalah kemiskinan,kesehatan,pendidikan, ekonomi dan masalah sosial, tidak di ciderai hanya karena masalah kaitan aturan-aturan yang sejatinya tidak membatalkan substansi pelaksanaan wakaf itu sendiri.
Lebih jauh Sudar menyampaikan gagasan agar dibentuk konsorsium Nadzir agar yayasan atau lembaga lain dapat diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan Wakaf di kota Sukabumi dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang sudah diatur regulasi nya di Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) . harapannya dengan hadirnya konsorsium wakaf , semangat membangun kota Sukabumi dapat lebih nyata.pungkasnya.




























