Kabupaten Tasikmalaya, Ansor Jabar Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama dengan Pemerintahan Desa Puspajaya, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari program Desa Sadar Hukum. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin melalui MoU pada tahun 2023.
Program penyuluhan yang diselenggarakan dua kali dalam setahun ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat Desa Puspajaya. Beberapa agenda utama dalam kegiatan penyuluhan kali ini meliputi:
Pembinaan Desa Sadar Hukum melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), sebagai kelanjutan dari program yang telah berjalan.
Optimalisasi Paralegal Desa dan Posbakum Desa, yang diharapkan dapat menjadi wadah konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga desa.
Penyampaian materi penyuluhan mengenai UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, terbukti dengan tingginya antusias peserta selama sesi diskusi, terutama terkait isu-isu keperdataan dan pidana yang sering terjadi dalam kehidupan sosial mereka.
“Tema seperti ini sangat relevan dengan kondisi yang sering dihadapi masyarakat sehari-hari, sehingga minat peserta sangat tinggi,” ujar Asep Abdul Rofiq, Ketua LBH Ansor, Rabu(18/09/2024)
Asep juga menambahkan bahwa program penyuluhan hukum ini akan terus berlanjut, dengan tujuan memperkuat peran paralegal, posbakum desa, dan kadarkum dalam mendukung akses masyarakat terhadap pemahaman hukum.
“Insya Allah, kami akan terus melaksanakan penyuluhan ini secara berkelanjutan demi meningkatkan kesadaran hukum di Desa Puspajaya,” tegasnya.
Selain itu, LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya bersama Pemerintahan Desa Puspajaya juga berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Posbakum dan Paralegal Desa sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Hal ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa Puspajaya, sebagai subjek pelaksana kegiatan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai Pasal 26 ayat (3) poin (4) UU Desa. Perlindungan ini diwujudkan melalui kerja sama dengan konsultan hukum dari LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya.
Lebih lanjut, dalam rangka pembinaan Desa Sadar Hukum di Desa Puspajaya, telah dilakukan penilaian oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, serta Bagian Hukum Pemda Kabupaten Tasikmalaya. Desa ini direncanakan akan ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada Oktober 2024, bersamaan dengan pemberian sertifikasi resmi.
Dengan kerja sama ini, diharapkan Desa Puspajaya menjadi pelopor dalam pengembangan kesadaran hukum di Kabupaten Tasikmalaya, serta menjadi bagian dari pengabdian PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya melalui LBH Ansor dalam aspek sosial hukum bagi masyarakat.
Penulis : Ahmad Arip
Editor: Ilham Abdul Jabar




























