Tiga Dekade Desentralisasi: Menakar Arah Revisi UU Pemerintah Daerah

147

Oleh: Risam Purnama, S.H.
(Aktivis PMII/Mahasiswa Pascasarjana S2 UIN SGD Bandung)

Hadirnya otonomi daerah merupakan angin segar pascareformasi untuk membentuk kebijakan dan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat di setiap wilayah. Hal ini menjadi bentuk evaluasi atas Indonesia yang “Jakarta sentris” sejak merdeka hingga tahun 1990-an. Setelah dua dekade berlangsung pelaksanaan otonomi daerah, sekelumit persoalan masih belum bisa diatasi. Masuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kesempatan untuk meng-upgrade kualitas otonomi daerah, bukannya mendowngrade. Dalam menyambut revisi undang-undang tersebut, barangkali perlu memuat sistem yang dapat mendorong terbentuknya partai daerah yang dapat berkembang di tengah gempuran partai raksasa yang hadir di nasional.

Di tengah semangat desentralisasi, sempat muncul fenomena menghidupkan kembali sentralisasi kekuasaan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 35, “Perusahaan pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.” Pengambilalihan kewenangan memberikan izin tambang mineral oleh pemerintah pusat dari pemerintah daerah merupakan gejala sentralisasi. Alih-alih memudahkan investasi, praktik tersebut berpotensi menyulut konflik bagi rakyat di daerah akibat perusakan lingkungan lewat penambangan.

Resentralisasi tersebut ditandai pula dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendorong perubahan atas kebijakan pajak dan retribusi daerah. Masuknya PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ke kantong pemerintahan pusat turut melemahkan kemandirian fiskal daerah. Hal tersebut diatur dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu PP Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 3, “Pemerintah pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak/Retribusi.” dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 99 Ayat (8), “Pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek nasional.”

Padahal, salah satu prinsip pelaksanaan pemerintah daerah ialah pembangunan dan pengembangan daerah secara mandiri. Di saat pembangunan daerah belum merata, masih banyak jalan yang penuh dengan kubangan lumpur serta fasilitas kesehatan yang tidak memadai, Undang-Undang Cipta Kerja tentu menjadi hambatan dalam mewujudkan hal tersebut. Lebih lanjut, dengan ditekankannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025 secara tiba-tiba tentu menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Mengingat persoalan di atas, tentu besar harapannya revisi undang-undang pemerintahan daerah hadir untuk memperkuat desentralisasi pemerintahan, administrasi, dan fiskal daerah, bukan justru sebaliknya, mengembalikan “Jakarta sentris”. Sebab, apabila terjadi resentralisasi akan memudarkan semangat reformasi sekaligus menghambat pembangunan-pembangunan di daerah dan mendorong semakin kontrasnya ketimpangan yang ada.

Di sisi lain, hadirnya otonomi daerah merupakan bentuk negosiasi kesatuan republik, terutama bagi daerah istimewa seperti Aceh dan Papua. Di masa lalu, konflik pemerintah pusat dengan masyarakat Aceh dan Papua tampak begitu kontras. Hal tersebut dipicu oleh kewenangan pemerintah pusat atas sumber daya alam di Papua tanpa ada timbal balik yang memadai. Adapun Aceh, dipicu oleh kehendak menerapkan syariat Islam. Dengan demikian, revisi yang akan datang harus benar-benar menekankan meaningful participation.

Gubernur sebagai gerbong penyambung antara pemerintah pusat dan daerah memiliki peranan yang strategis dalam menyokong keberlangsungan desentralisasi. Gubernur hadir sebagai bentuk instrumen guna mengawasi dan memelihara kepatuhan daerah di bawahnya, baik kota maupun kabupaten, terhadap kebijakan nasional. Akan tetapi, terdapat beberapa poin yang menjadi hambatan, yakni pemerintah pusat belum sepenuhnya memberikan kewenangan penuh kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kewenangan evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah masih memerlukan verifikasi kementerian sehingga dapat disetujui gubernur. Gubernur seharusnya hadir untuk mendorong jalannya otonomi daerah yang efektif dan efisien. Artinya, pemerintah pusat enggan kehilangan kuasa atas daerah-daerah.

Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk mendanai gubernur sebagai wakil pemerintah pusat cenderung kecil. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor tugas ganda gubernur tidak disediakan. Di sisi lain, jajaran kementerian, khususnya Kemendagri, akan mengalami penurunan yang signifikan apabila anggaran gubernur diberikan kewenangan besar sebagai wakil pemerintah pusat.

Selanjutnya, hambatan politik menjadi salah satu variabel yang menghalangi pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Bedanya latar belakang politik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi pemicu keraguan tersebut.

Mengingat realitas yang kompleks, terdapat alternatif guna mendorong efektivitas yang “tidak mau” diberikan tugasnya kepada gubernur. Pembentukan wilayah kerja wakil pemerintah pusat yang dapat disebut “Wilayah Administrasi Regional” seperti yang dilakukan di Prancis. Wakil pemerintah tersebut langsung berada di bawah instruksi presiden dengan melewati jalur koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Adapun pengangkatan dan pemberhentian wakil pemerintah pusat disesuaikan dengan sifat lembaga semiotonom lainnya. Dengan demikian, meskipun kelak menyerap anggaran, setidaknya pemerintah pusat tidak perlu khawatir terjadinya ketidakpatuhan daerah yang dipengaruhi perbedaan latar belakang politik.

Keberlangsungan wakil pemerintah pusat dapat menggunakan model integrated prefectural system. Pengawasan pemerintah bersifat postorior control untuk mengarahkan, menyelidiki, dan mengaudit tindakan pemerintah daerah. Apabila wakil pemerintah daerah mendapati dugaan penyimpangan, maka atas dasar kuasa wakil pemerintah pusat dapat mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam waktu paling lambat 15 hari, PTUN harus dapat memberikan putusan.

Sebagai wakil pemerintah pusat, wilayah administrasi regional tidak hanya melakukan pengarahan dan pengawasan terhadap sipil, termasuk di dalamnya kepolisian. Institusi kepolisian sebagai lembaga penyidik utama di daerah dapat berkoordinasi dengan wakil pemerintah pusat di daerah. Hal tersebut penting, mengingat banyaknya temuan kasus korupsi di berbagai daerah. Berdasarkan data KPK, sepanjang tahun 2004–2024 terdapat 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi. KPK juga menangani 618 kasus korupsi di tingkat kabupaten dan kota.