Bandung Barat Ansor Jabar Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bandung Barat memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Cililin, Minggu 8 Desember 2024. Korban, Ai Djaenabiah, tewas di tangan suaminya sendiri setelah mengalami kekerasan berat. Pelaku menusuk korban dengan pisau dan memukulnya menggunakan benda tumpul. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh keluarga. Setelah proses hukum berjalan, pelaku dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim, yakni 14 tahun penjara.
LBH GP Ansor KBB mulai memberikan pendampingan sejak empat hari setelah peristiwa. Ketua Divisi Litigasi LBH Ansor, Hadian Munandar, S.H., menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan mencakup pengurusan dokumen hukum, pelaporan progres kasus kepada keluarga, pendampingan terhadap saksi, serta fasilitasi pengembalian barang bukti berupa ponsel, dompet, dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta. Pendampingan hukum diberikan secara penuh hingga putusan dijatuhkan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Kasus ini harus dikawal agar tidak ada upaya menyepelekan peristiwa yang sangat serius ini,” ujar Hadian, Kamis (17/4/2025).
Senada dengan itu, Saepul Rizal, S.H., yang juga menjadi pendamping hukum, menyatakan keprihatinannya atas tragedi yang menimpa almarhumah. Ia menekankan bahwa tindakan keji pelaku tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga. Ia memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara tegas dan akuntabel.
Selama proses pendampingan, LBH Ansor KBB bersinergi dengan Polsek Cililin, Polres Cimahi, serta Kejaksaan Negeri Cimahi. Jaksa Kejari Cimahi, Indah Pujiati, S.H., mengapresiasi peran LBH Ansor dalam membantu korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Kami awalnya bingung harus bagaimana. Tapi LBH Ansor mendampingi sejak awal, dari pengurusan berkas, proses di kepolisian, hingga putusan. Kami sangat terbantu,” kata Ridwan (23), menantu korban.
LBH Ansor merupakan lembaga bantuan hukum di bawah naungan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Nahdlatul Ulama (NU) yang fokus mendampingi kelompok rentan. Di Bandung Barat, LBH Ansor aktif menangani kasus pidana, kekerasan, perdata Islam, serta pelanggaran HAM. Selain itu, mereka juga aktif dalam pendidikan hukum masyarakat, advokasi kebijakan daerah, dan keterlibatan dalam pembentukan regulasi berbasis keadilan sosial.
Ketua LBH Ansor KBB, MT Zultaqwa, S.H., M.H., menyatakan bahwa pendampingan hukum adalah bentuk keberpihakan terhadap korban, serta komitmen memperjuangkan keadilan yang manusiawi dan menyeluruh.
Editor: Ilham Abdul Jabar



























